Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
di paksakan dengan tiada mendapat balas jasa dari Negara secara langsung.
1)
Pajak
merupakan perwujudan dari pengabdian, keajiban, dan keikutsertaan wajib pajak
secara langsung dalam pembiayaan nasional.
2)
Tanggung
jawab atas pajak berada pada wajib pajak itu sendiri. Pemerintah (aparat
perpajakan) hanya berkewajiban mengadakan pembinaan, penelitian, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dari setiapwajib pajak yang sesuai
dengan perundang-undangan.
3)
Melalui
pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan dunia
usaha.
4)
Pajak
merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
5)
Melalui
pajak, pemerintah dapat melaksanakan redistribusi pendapatan nansional atau pemerataan nasional.
Daftar Pustaka:
Wardiyatmoko K.2009. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas VIII. Jakarta: Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar