Rabu, 26 Maret 2014

Peran pajak dalam tata kehidupan berbangsa dan pembangunan



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat di paksakan dengan tiada mendapat balas jasa dari Negara secara langsung.
Peran pajak dalam tata kehidupan berbangsa dan pembangunan:
1)    Pajak merupakan perwujudan dari pengabdian, keajiban, dan keikutsertaan wajib pajak secara langsung dalam pembiayaan nasional.
2)   Tanggung jawab atas pajak berada pada wajib pajak itu sendiri. Pemerintah (aparat perpajakan) hanya berkewajiban mengadakan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dari setiapwajib pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.
3)   Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan dunia usaha.
4)   Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
5)   Melalui pajak, pemerintah dapat melaksanakan redistribusi pendapatan nansional atau pemerataan nasional.
Daftar Pustaka:
Wardiyatmoko K.2009. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas VIII. Jakarta: Erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar